Pengertian dan definisi Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 ; UU Nomor 5 Tahun 1986
Gugatan Menurut dalah suatu sengketa di mana ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta untuk itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan (Hakim).
Referensi: Sutantio dan Oeripkartawinat, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik.
---
Itulah pengertian dan definisi Gugatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
