Pengertian dan definisi Badan Peradilan
Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011.
---
Itulah pengertian dan definisi Badan Peradilan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
