Pengertian dan definisi Advokat Asing
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
---
Itulah pengertian dan definisi Advokat Asing dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
