Pasal 382 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 382 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXV Perbuatan Curang

Pasal 382 bis KUHP

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

---

Referensi: Pasal 382 bis KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.