Pasal 347 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 347 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 347 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

---

Referensi: Pasal 347 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.