Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XV Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.