Pasal 297 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 297 KUHP
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
---
Pasal 297 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.