Pasal 280 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 280 KUHP
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
---
Pasal 280 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.