Pasal 182 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 182 KUHP
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
- barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
- barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
---
Pasal 182 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
