Pasal 166 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 166 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 166 KUHP

Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

---

Pasal 166 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.