Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 148 KUHP

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

---

Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.