Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 148 KUHP
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
---
Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
