Pasal 139 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 139 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden.

Pasal 139 KUHP

  1. Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
  3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

---

Pasal 139 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.