Pasal 702 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 1: Avarij Pada Umumnya.
Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat dijalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij. Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.
---
Pasal 702 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
