Pasal 636 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 4: Hak-Hak Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung.
Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung.
Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut sesuatu ganti-ganti yang manapun juga.
---
Pasal 636 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.