Pasal 613 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 613 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 1: Bentuk Dan Isi Pertanggungan.

Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam polisnya.

---

Pasal 613 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.