Pasal 592 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 1: Bentuk Dan Isi Pertanggungan.
Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal 256, polis harus menyatakan:
- nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan macamnya, dan pada pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat dari kayu cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang keadaan itu;
- tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat;
- pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau harus berangkat;
- pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat atau membongkar;
- pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal;
- tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi beban penanggung;
- nilai kapal yang dipertanggungkan.
Semua dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam bab usaha.
---
Pasal 592 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.