Pasal 519v KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 519v KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VA: Pengangkutan Barang-Barang - Sub 4: Pencarteran Menurut Perjalanan.

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d.

---

Pasal 519v KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.