Pasal 489 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 489 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VA: Pengangkutan Barang-Barang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya.

Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.

Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.

Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.

---

Pasal 489 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.