Pasal 389 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 389 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.

Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman.

---

Pasal 389 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.