Pasal 387 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.
Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut. Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.
Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini. Pasal 388
Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.
Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama.
---
Pasal 387 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.