Pasal 384 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 384 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.

Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama.

Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai.

---

Pasal 384 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.