Pasal 375 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.
Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.
Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat dilakukan oleh para penumpang selain anak buah kapal.
---
Pasal 375 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.