Pasal 360 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 360 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Di tempat -tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.

Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

---

Pasal 360 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.