Pasal 359 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.
Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain.
---
Pasal 359 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.