Pasal 358a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 358a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.

Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.

Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.

---

Pasal 358a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.