Pasal 344 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 344 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.

---

Pasal 344 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.