Pasal 341b KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi dengan alat penggerak mekanis, dan yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila hal itu tidak demikian.
Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku bila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk pelayaran percobaan.
Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal tanpa memandang besarnya atau penggunaannya.
---
Pasal 341b KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.