Pasal 341a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 341a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan tentang hal itu.

---

Pasal 341a KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.