Pasal 339 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya.
---
Pasal 339 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.