Pasal 273 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.
Bila nilai barang yang dipertanggungkan tidak dinyatakan dalam polisnya oleh para pihak, hal itu dapat dibuktikan dengan semua alat bukti.
---
Pasal 273 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.