Pasal 271 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 271 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.

Penanggung selalu dapat mempertanggungkan lagi hal yang telah ditanggung olehnya.

---

Pasal 271 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.