Pasal 100 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 100 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab VI: Surat Wesel Dan Surat Sanggup (Order) - Bagian 1: Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel.

Surat wesel memuat:

  1. pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
  2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
  5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
  7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
  8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).

---

Pasal 100 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.