Pasal 306 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya. (KUHperd. 1905; IR. 169.)
---
Pasal 306 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.