Pasal 302 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
Jika alas hak asli sudah tidak ada lagi, maka turunannya mempunyai kekuatan pembuktian dengan mengingat ketentuan-ketentuan berikut:
- grosse dan turunan yang diberikan pertama mempunyai kekuatan bukti sebagai aslinya; kekuatan yang sama ada juga pada turunan-turunan yang atas kuasa hakim dibuat di hadapan para pihak atau mereka yang telah dipanggil dengan sepatutnya, begitu juga yang dibuat di hadapan para pihak dengan persetuiuan mereka; (Rv. 856.)
- turunan-turunan yang dibuat tanpa campur tangan hakim atau tanpa persetujuan para pihak dan sesudah dikeluarkan grosse atau turunan pertama menurut minut akta yang pertama oleh notaris yang aktanya dibuat di hadapannya atau oleh salah satu penggantinya atau oleh pejabat-pejabat yang berwenang menyimpan minutnya dan berhak mengeluarkan turunan-turunan, dapat diterima oleh hakim sebagai bukti lengkap jika aslinya hilang;
- jika turunan-turunan yang dibuat menurut minutnya tidak dikeluarkan oleh notaris yang membuat akta atau penggantinya atau pejabat-pejabat umum yang menguasai minut-minut, hanya dapat berlaku sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan;
- turunan-turunan otentik dari turunan-turunan otentik atau dari akta-akta di bawah tangan dapat, melihat keadaan, menimbulkan bukti permulaan tertulis. (KUHperd. 1889, 19022.)
---
Pasal 302 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
