Pasal 293 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 293 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

Akta-akta di bawah tangan, sepanjang tidak dilengkapi dengan keterangan seperti tersebut dalam pasal 286 ayat (2) dan pasal 287 mengenai hari tanggalnya, mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga sejak hari disahkan dan dibukukan menurut ordonansi S. 1916-46; atau sejak hari orang-orang atau salah satu dari mereka yang menandatangani akta itu meninggal atau sejak hari terbukti adanya dengan akta-akta yang dibuat oleh pejahat-pejabat umum; ataupun sejak hari pihak ketiga yang dilawan dengan akta itu mengakui secara tertulis tentang keberadaannya. (KUHperd. 1880; S. 1916,-46.)

---

Pasal 293 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.