Pasal 291 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
- Surat-surat perjanjian di bawah tangan yang sifatnya sepihak mengenai pelunasan utang dengan uang tunai atau dengan suatu barang yang dapat dinilai harganya dengan uang, harus seluruhnya ditulis dengan tangan oleh orang yang menandatangani atau setidak-tidaknya di bawahnya, kecuali tanda tangan juga ditulis dengan tangan oleh para penandatangan yang menyatakan persetujuannya yang menyebutkan dengan tulisan tangan dalam huruf-huruf lengkap jumlah uang yang harus dibayar atau besarnya ataupun banyaknya barang yang harus diserahkan.
- Dengan tidak adanya hal-hal tersebut di atas, maka akta yang ditandatangani itu bila perjanjiannya disangkal, hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis. (KUHperd. 19022.)
- (s.d, u, dg. S. 1938-276.) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku atas perjanjian-perjanjian atas saham-saham dalam suatu pinjaman obligasi; juga atas perjanjian- perjanjian utang oleh debitur yang dilakukan dalam merdalankan usahanya maupun atas akta-akta di bawah tangan yang dilengkapi dengan keterangan seperti tersebut dalam pasal 286 ayat (2) dan pasal 287. (KUHperd 1878; S. 1867-29 pasal 4.)
---
Pasal 291 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
