Pasal 290 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 290 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

Dalam hal seseorang menyangkal tulisannya atau tanda tangannva ata ujika ahli waris atau orang-orang yang mendapat hak menerangkan tidak mengakuinya, maka hakim memerintahkan agar diadakan pemeriksaan di depan sidang terhadap kebenarannya. (KUHperd. 1877.)

---

Pasal 290 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.