Pasal 289 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
Barangsiapa yang dilawan dengan surat di bawah tangan, wajib secara tegas-tegas mengakui atau menyangkal tuhsan atau tanda tangannya, tetapi ahli warisnya atau orang yang mendapat hak cukup dengan menerangkan bahwa ia tidak mengakui tulisannya atau tanda tangan itu sebagai dari orang yang diwakilinya. (KUHperd. 1876.)
---
Pasal 289 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
