Pasal 275 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 275 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

  1. pada hari persidangan, maka pertama-tama ditetapkan apakah permohonan untuk berperkara tanpa biaya dikabulkan atau tidak.
  2. pihak lawan dapat menentang diterimanya izin berperkara itu, baik mulamula dengan membuktikan bahwa gugatan atau pembelaan lawannya itu sama sekali tidak beralasan maupun dengan menunjukkan bahwa ia sebenarnya mampu membayar biaya perkara.
  3. pengadilan negeri dapat atas dasar salah satu alasan itu juga, karena jabatan, menolak permohonan itu. (Rv. 879 dst.; IR. 239.)

---

Pasal 275 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.