Pasal 1866 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1866 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku IV Pembuktian dan Kedaluwarsa - Bab I Pembuktian Pada Umumnya.

Alat pembuktian meliputi:

  1. bukti tertulis;
  2. bukti saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;
  5. sumpah.

Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.

---

Pasal 1866 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.