Pasal 1790 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1790 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XV Persetujuan Untung-untungan - Bagian 3 Perjudian dan Pertaruhan.

Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.

---

Pasal 1790 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.