Pasal 1778 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XV Persetujuan Untung-untungan - Bagian 2 Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya.
Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.
Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
---
Pasal 1778 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
