Pasal 1774 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XV Persetujuan Untung-untungan - Bagian 1 Ketentuan Umum.
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:
persetujuan pertanggungan;
bunga cagak hidup;
perjudian dan pertaruhan.
Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
---
Pasal 1774 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
