Pasal 1521 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab V Jual Beli - Bagian 4 Hak Membeli Kembali.
Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.
---
Pasal 1521 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.