Pasal 1226 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab XXI Hipotek - Bagian 5 Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat.
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pernyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menuntut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
---
Pasal 1226 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.