Pasal 777 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab X Hak Pakai Hasil - Bagian 2 Hak-hak Pemakai Hasil.
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587.
---
Pasal 777 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
