Apa pengertian dan definisi Warga Binaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
---
Itulah pengertian dan definisi Warga Binaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.