Warga Binaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Warga Binaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022

---
Itulah pengertian dan definisi Warga Binaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.