UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 

Konsiderans:

  1. bahwa berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu rasa aman warga negara dan mengganggu kedaulatan negara, termasuk ancaman tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme;
  2. bahwa unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme;
  3. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) berkewajiban membuat atau menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait dengan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam konvensi tersebut;
  4. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan terorisme belum mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme secara memadai dan komprehensif;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.