UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Konsiderans:

  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
  3. bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
  4. bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.