Apa pengertian dan definisi Undang-Undang? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Definisi (2):
Undang-undang adalah keputusan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah bersama parlemen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UUD
Referensi: Menurut Jimly Asshiddiqie 2006
---
Itulah pengertian dan definisi Undang-Undang dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.