Undang-Undang - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Undang-Undang? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Definisi (2):

Undang-undang adalah keputusan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah bersama parlemen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UUD

Referensi: Menurut Jimly Asshiddiqie 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Undang-Undang dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.